Debt Collector (Matel) di Kota Serang Abaikan Imbauan Polda Banten, Warga Resah

Fijar Banten
By -

SERANG - Kota Serang kembali dihadapkan pada keresahan masyarakat akibat maraknya aktivitas debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel). Meski sebelumnya telah ada imbauan dari Polda Banten agar praktik penagihan dilakukan secara humanis dan tidak meresahkan, kenyataannya di lapangan masih jauh dari harapan.


Sejumlah warga mengeluhkan tindakan para matel yang dinilai semakin berani dan cenderung melampaui batas. Modus yang sering terjadi adalah pencegatan kendaraan bermotor di jalan raya, diikuti dengan penarikan paksa unit kendaraan. Tidak jarang, tindakan tersebut disertai intimidasi verbal bahkan kekerasan fisik terhadap konsumen.


Berbagai laporan masyarakat menyebutkan bahwa para debt collector sering bertindak tanpa prosedur yang jelas. Mereka kerap mengintimidasi konsumen yang menunggak pembayaran angsuran, bahkan di ruang publik. Hal ini menimbulkan ketakutan, terutama bagi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan yang mereka gunakan.


Salah satu korban, Rahmatullah, warga Cigabus, Kota Serang, yang berprofesi sebagai tukang ojek, mengaku menjadi korban pencegatan oleh dua orang debt collector FIF Legok. Ia menyebut kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang bekerja di wilayah Cigabus.


“Saya lagi jalan di daerah Cigabus, tiba-tiba dicegat dua orang. Mereka langsung menanyakan motor saya, tanpa banyak bicara langsung diambil,” ujarnya.


Menurut Rahmatullah, alasan penarikan tersebut karena dirinya menunggak pembayaran selama dua bulan. Namun ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi, mengingat dirinya masih berusaha mencari nafkah untuk melunasi kewajibannya.


“Motor saya legal. Masalah angsuran itu soal waktu, pasti saya bayar. Tapi sekarang saya jadi tidak bisa kerja,” tambahnya.


Rahmatullah juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Serang, untuk menindak tegas praktik debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat.


“Tolong ditindak matel yang berkeliaran di Kota Serang. Kami masyarakat kecil jadi takut,” tegasnya.


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) dan pihak ketiga yang ditugaskan untuk melakukan penagihan. Praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.


Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas debt collector, serta memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan warga, khususnya masyarakat ekonomi lemah.(RS)

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!