SERANG – Ketua Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan/ATR Kota Serang, Abdul Karim, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum yang meminta biaya pengurusan sertifikat diluar ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Abdul Karim saat mendapat isu biaya tinggi pungli ditemui wartawan di kantornya kamis (02/04/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi biaya sertifikat sebaiknya dilakukan melalui loket Kantor BPN agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang telah berjalan sejak era Presiden Joko Widodo. Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan pengurusan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau dan proses yang relatif cepat.
Namun, dalam perkembangannya, muncul sejumlah keluhan di lapangan, termasuk dugaan permainan kuota hingga isu jual beli kuota pengurusan PTSL dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa resah dan pesimis untuk mengikuti program tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Karim menegaskan bahwa program PTSL tidak memungut biaya, kecuali biaya yang telah diatur secara resmi.
“Terkait biaya, hanya ada penetapan sebesar Rp150 ribu sesuai SKB tiga menteri yang diperbolehkan. Selain itu, tidak ada pungutan lain dalam pengurusan PTSL,” jelasnya.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan/ATR Kota Serang mendapatkan kuota sebanyak 512 bidang tanah yang tersebar di enam kecamatan.
Karim menjelaskan, pelaksanaan program secara umum berjalan lancar, meskipun masih terdapat kendala pada kelengkapan berkas dari pemohon.
“Dari total 512 bidang, sekitar 40 persen berkas sudah lengkap dan dapat diproses lebih lanjut. Sisanya terus kami dorong melalui optimalisasi Satgas kelurahan dan tim di lapangan,” ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik serta tidak terpengaruh oleh praktik pungutan liar yang merugikan.***
