Warga Penancangan Tolak Digusur: Punya Kontrak Sah, Bukan Bangunan Liar
Serang, 19 Mei 2025 – Rencana penggusuran kios milik warga di kawasan Penancangan, Kota Serang, oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Mereka menegaskan bahwa bangunan yang akan digusur bukanlah bangunan liar, melainkan kios resmi yang berdiri berdasarkan perjanjian sewa sah dengan PT KAI.
Surat pemberitahuan bernomor KA.203/V/1/DO.1-2025 yang dikeluarkan pada 4 Mei lalu, memberi tenggat hanya lima hari kepada warga untuk membongkar kios mereka. Dalam surat itu disebutkan bahwa penggusuran dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf. Namun, warga menilai alasan itu tidak relevan.
“Lokasi kios kami berada di Penancangan, bukan di area Stadion Maulana Yusuf. Jadi dasar penggusuran itu tidak nyambung dengan kondisi sebenarnya,” tegas Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS Kota Serang yang kini mendampingi warga terdampak.
Rizky menyebut, tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak PT KAI kepada para penyewa kios. Bahkan, menurutnya, warga memiliki perjanjian sewa menyewa resmi, di antaranya dengan nomor 0034/42116/D-I/210/SG/TN/VII/2012 atas lahan milik PT KAI di KM 110+8/9 antara WLT-SG Lintas THB-Mer. Perjanjian itu masih berlaku dan menjadi dasar hukum atas keberadaan kios warga selama bertahun-tahun.
“Kalau alasannya untuk pembangunan jalur KRL, harusnya disampaikan secara terbuka sejak awal. Jangan berlindung di balik istilah revitalisasi stadion. Kami mendengar informasi bahwa itu untuk proyek KRL, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi,” tambah Rizky.
LBH YABPEKNAS pun mendesak PT KAI menghentikan segala bentuk tindakan penggusuran sepihak. Mereka meminta agar proses pembangunan dilakukan dengan musyawarah, menghormati hak-hak penyewa, dan mengedepankan prinsip keadilan.
“Warga siap mendukung pembangunan, tapi bukan dengan cara mengabaikan hak rakyat kecil. Mereka bukan penghuni liar, bukan penumpang gelap. Ada perjanjian hukum yang sah di sana,” ujarnya.
Rizky mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Serang, Ombudsman RI, serta lembaga terkait lainnya.
“Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan justru jadi alat untuk menindas. Kami akan terus kawal ini sampai ada kejelasan dan keadilan,” tutupnya.