SERANG – Pemerintah pusat memotong anggaran dana transfer ke daerah (TKD), termasuk untuk Provinsi Banten. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, mengatakan pemangkasan tersebut berlaku untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “Untuk DAU, pemotongannya tidak sampai satu persen,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025. “Sebetulnya tidak terlalu besar. Secara total, nasional itu kayaknya hanya Rp50 triliun untuk seluruh daerah di Indonesia,” terangnya.
Ia menambahkan, angka tersebut hanya lima persen dari total dana TKD. “Jadi memang tidak terlalu besar, tetapi perlu dilihat lagi prioritas dan yang bisa direalokasikan,” ujar Suska.***