Hak Jawab Berita Tentang BPKAD Kab Serang

Fijar Banten
By -

            PERNYATAAN KEBERATAN


Atas Pemberitaan FijarBanten.com

Judul: “Belanja Jasa Pengukuran Tanah di BPKAD Kab Serang Ternyata Gratis Tapi Keluar Duit 300 Jt” (6 Mei 2026)


Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan FijarBanten.com dengan judul sebagaimana dimaksud karena dinilai provokatif, menyesatkan, dan berpotensi membangun kesalahpahaman publik. Judul tersebut menggiring opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan anggaran, padahal isi berita sendiri mengakui adanya penjelasan mengenai komponen biaya operasional di lapangan.


1. Judul Bersifat Menyesatkan dan Membangun Mispersepsi


Penggunaan frasa “gratis tapi keluar duit Rp300 juta” merupakan bentuk framing yang tidak proporsional karena:


a. Mengaburkan perbedaan antara biaya layanan utama (pengukuran dan sertifikasi melalui kerja sama/MoU) dengan biaya operasional pelaksanaan kegiatan lapangan.

b. Menimbulkan kesan seolah-olah terdapat pemborosan atau penyimpangan tanpa audit maupun kesimpulan resmi.

c. Berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.


Narasi jurnalistik semestinya mengedepankan akurasi dan penjelasan utuh, bukan membangun opini melalui judul sensasional.


2. Diduga Tidak Mengedepankan Prinsip Kode Etik Jurnalistik


Pemberitaan tersebut patut diduga melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, khususnya:


a. Tidak proporsional dalam penyusunan judul.

b. Berpotensi menghakimi melalui framing.

c. Tidak menghadirkan konteks administrasi anggaran secara utuh.

d. Mengedepankan opini publik sebelum adanya verifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait.


Pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, bukan membentuk persepsi prematur.


3. Fijarbanten.com tidak Terdaftar Sebagai Perusahaan Pers


Kami menemukan bahwa media yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai perusahaan pers di dewan pers. Maka perlu dipahami bahwa pihak tersebut tidak dapat serta-merta berlindung di balik norma perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana perusahaan pers profesional.


Dalam konteks demikian, penyebaran informasi yang merugikan nama baik institusi atau individu tanpa dasar yang kuat dapat berpotensi masuk ke ranah hukum umum, termasuk dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Pemimpin Redaksi Fijarbanten.com Tidak Memiliki Sertifikasi Wartawan Utama 


Profesionalitas media juga ditentukan oleh kapasitas penanggung jawab redaksinya. Apabila pemimpin redaksi tidak memenuhi standar kompetensi jurnalistik yang lazim dijadikan acuan profesional, maka kualitas verifikasi, pengawasan editorial, dan kepatuhan terhadap etika patut dipertanyakan.


Karena itu, publik berhak memperoleh informasi dari media yang benar-benar dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan tunduk pada standar etik jurnalistik.


5. Tuntutan Koreksi dan Revisi Judul


Kami meminta kepada FijarBanten.com untuk:


a. Segera mengoreksi judul berita yang menyesatkan;

b. Menyampaikan narasi yang lebih utuh, proporsional, dan tidak menggiring opini;

c. Menjaga profesionalitas pemberitaan agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan publik.


6. Peringatan Tegas


Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk membangun persepsi menyesatkan tanpa tanggung jawab hukum. Setiap informasi yang merugikan reputasi pemerintah daerah tanpa dasar utuh dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap nama baik institusi.


Pemerintah Kabupaten Serang mendukung kebebasan pers yang sehat, kritis, dan profesional. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan integritas, verifikasi, akurasi, serta tanggung jawab hukum dan moral.


Kami meminta redaksi segera melakukan perbaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, jernih, dan tidak menyesatkan. **

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!