SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pengelola Kawasan Industri Modern Cikande segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada 2027.
Keberadaan IPAL komunal dinilai sangat penting untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan tersebut. Selain itu, pembangunan IPAL komunal juga menjadi kewajiban bagi pengelola kawasan industri.
Kewajiban tersebut tertuang dalam sanksi administratif yang dikeluarkan Bupati Serang melalui Keputusan Nomor 660/Kep.413-Huk.DLH/2024 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Modern Industrial Estate.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan ke kawasan industri Modern Cikande pada Rabu, 6 Mei 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelola kawasan menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan.
“Ada poin penting yang kami sampaikan kepada pihak pengelola kawasan industri, baik terkait kewajiban kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kewajiban kepada pemerintah meliputi penyelesaian perizinan dan legalitas, penyampaian laporan berkala, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai regulasi.
“Termasuk pelaksanaan tindak lanjut atas sanksi Bupati, kepatuhan terhadap standar teknis kawasan industri, kewajiban pajak dan retribusi, serta penerapan K3,” katanya.
Selain itu, pengelola kawasan juga diwajibkan melakukan pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan membangun IPAL komunal untuk mengolah limbah industri.
“Menyediakan IPAL komunal, mengelola limbah B3 dan non-B3 sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas udara, air, dan tanah,” tambahnya.
Muhibin mengungkapkan, pihak pengelola kawasan telah menyampaikan jadwal pembangunan IPAL komunal, yang saat ini masih dalam tahap peninjauan desain.
“Komitmen mereka, pembangunan dimulai pada November tahun ini. Saat ini progresnya masih review desain,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD meminta agar pembangunan dapat dipercepat mengingat urgensinya dalam menjaga lingkungan.
“Ini sangat penting karena kawasan industri berdampak langsung terhadap air, tanah, dan udara. Tanpa IPAL komunal, pengelolaan limbah tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun Kabupaten Serang terbuka terhadap investasi, para pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Investor harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat agar tercipta kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain kewajiban terhadap pemerintah, pengelola kawasan juga diminta menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, seperti penyaluran CSR, keterbukaan informasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta menjaga hubungan sosial dan lingkungan.
“Intinya, kawasan industri tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” pungkasnya.****
