Pemkot Tangsel Siapkan Perda Diniyah, Siswa SD Wajib Belajar Mengaji dan Kitab Kuning

Fijar Banten
By -

 

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Diniyah untuk memperkuat pendidikan agama Islam di tingkat sekolah dasar.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun karena pelajaran agama di sekolah dinilai belum cukup memberikan pemahaman mendalam kepada siswa, khususnya dalam praktik mengaji.

“Selama ini memang sudah ada pelajaran seperti Sejarah Kebudayaan Islam, tetapi untuk praktik mengaji secara khusus masih kurang,” ujar Pilar, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, materi yang disiapkan dalam program tersebut mencakup pembelajaran Al-Qur’an, sunnah, hadis, hingga pengenalan Kitab Kuning.

Program tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah setelah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ya, akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Sebelumnya hanya masuk kategori nonformal. Maka, kami siapkan dulu payung hukumnya melalui peraturan ini,” jelasnya.

Penyusunan Raperda Diniyah dilakukan bersama DPRD Tangerang Selatan. Pemerintah daerah dan DPRD disebut memiliki pandangan yang sama dalam upaya memperkuat pendidikan agama di sekolah.

Melalui aturan ini, materi seperti membaca Al-Qur’an hingga kajian Kitab Kuning direncanakan menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah formal.***

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!