Ketua Koperasi Soala Gogo Diduga Praktik Rentenir Dilaporkan Warga ke Polisi

Fijar Banten
By -

 

KAB. TANGERANG – Warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Gita Saputra melaporkan Nursinta Pauli selaku Ketua Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri ke Polresta Tangerang atas dugaan praktik rentenir.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan nomor: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim, tertanggal 27 April 2026.

Gita mengaku terjerat utang akibat bunga pinjaman yang dinilai sangat tinggi. Kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2023.

Dari pinjaman tersebut, terlapor menetapkan bunga sebesar Rp2 juta per bulan dengan jaminan berupa sertifikat tanah, ijazah SMK, KTP, NPWP, dan buku nikah.

Kuasa hukum pelapor, Denis Heriawan, mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp11 juta dalam kurun waktu September hingga November 2023.

Selanjutnya, Gita kembali meminjam uang sebesar Rp8 juta dan telah mengembalikan Rp15 juta dalam periode November 2023 hingga Mei 2024.

Namun, dua bulan kemudian, saat menanyakan sisa utang, pelapor terkejut karena disebut masih memiliki kewajiban sebesar Rp60 juta.

“Kok bisa sisanya Rp60 juta? Ini jelas praktik rentenir yang masuk unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP baru kita,” ujar Denis, Selasa (28/4/2026).

Kuasa hukum lainnya, Mulyana Rizki, menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh barang jaminan kliennya masih ditahan oleh pihak terlapor. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pihak koperasi tetap dapat dilanjutkan.

Ia juga menyebut bahwa Soala Gogo Maju Mandiri baru didaftarkan sebagai koperasi dan diresmikan pada 2 Oktober 2025.

“Kami menilai hal itu hanya sebagai kedok untuk menutupi praktik rentenir,” ujarnya.

Pihak pelapor berharap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat tidak terjerat praktik serupa. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan koperasi yang sehat dan transparan.

“Karena banyak masyarakat kita yang jadi korban,” tandasnya.

Selain membuat laporan ke polisi, Gita juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah gugatan sederhananya sebelumnya tidak diterima.

Sementara itu, Sekretaris Soala Gogo, Panangian Simorangkir, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 2023 saat penggugat meminjam uang kepada Nursinta Pauli dengan sejumlah jaminan dan kesepakatan bunga berkisar antara 30 hingga 40 persen sebagai jasa.

Menurutnya, saat itu penggugat bersepakat dengan unit usaha individu simpan pinjam Soala Gogo. Ia juga menilai bahwa pihak penggugat seharusnya memahami pihak yang digugat.

“Saya sudah sampaikan ke penggugat, ini gugatan salah pihak. Harusnya mereka lebih paham karena didampingi lawyer,” ujarnya.

Kendati demikian, Panangian berharap sengketa utang-piutang tersebut dapat diselesaikan secara damai.

“Mediasi sudah dilakukan dua kali. Kemungkinan hari Senin akan kembali dilakukan mediasi karena diberikan waktu selama 30 hari. Mudah-mudahan ada titik temu,” pungkasnya.***

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!