SERANG- Pemerintah Provinsi Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk pembangunan mess pegawai Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Rinciannya, pada tahun 2024 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp13,65 miliar. Proyek pembangunan ini dilaksanakan dalam dua tahap sejak tahun 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengakui bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung pembangunan sarana mess bagi pegawai BPK RI Perwakilan Banten. Ia menyebut proyek tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan fasilitas penunjang.
Arlan mengatakan, mekanisme pembangunan sarana tersebut melalui hibah. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris Jenderal LSM PIJAR Banten, Ikbal Rahmatullah ST, menilai keputusan tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, bantuan itu seolah mengirim pesan bahwa BPK diharapkan “berbaik hati” terhadap Dinas PUPR Banten dalam proses pemeriksaan keuangan proyek proyek yang dikerjakan.
“Seakan-akan ini untuk membungkam hasil pemeriksaan agar selalu dinilai baik,” tegas Ikbal.
Ia juga menyoroti bahwa masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi, seperti perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut dinilai kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat.
“Kami menilai masyarakat tidak ikhlas jika uang pajak digunakan untuk membantu lembaga yang sebenarnya memiliki anggaran sendiri,” tambahnya.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Paguron Pakubanten Center, Rosadi AS. Ia menilai kebijakan tersebut tidak pantas secara etika profesionalitas kerja dan tentu tidak berpihak pada kepentingan rakyat mewujudkan Provinsi Banten Yang bersih dari korupsi.
Rosadi berpendapat, Pemprov Banten seharusnya lebih fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja, pemberian beasiswa bagi mahasiswa, serta bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
“Daripada membantu pembangunan fasilitas kantor BPK, lebih baik anggaran itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini justru menyakiti hati rakyat Banten,” karena akan memperlemah daya tajam pemeriksaan seorang auditor ujarnya.
Hingga saat ini, polemik terkait penggunaan anggaran tersebut masih menjadi sorotan publik, terutama terkait prioritas pembangunan dan transparansi kebijakan pemerintah daerah.(RS)
