Bapenda Banten Siapkan Rp37,5 Miliar untuk Insentif Pemungut Pajak 2026

Fijar Banten
By -

 

SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp37,5 miliar untuk insentif bagi petugas pemungut pajak pada tahun anggaran 2026.

Insentif tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) serta pihak terkait yang dinilai berkontribusi dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Berdasarkan dokumen anggaran, alokasi insentif tersebut tersebar pada sejumlah sektor pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Rinciannya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta Retribusi Tenaga Kerja Asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, mengatakan pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut dia, insentif tersebut bukan merupakan tunjangan yang diberikan secara otomatis kepada pegawai.

“Ini merupakan aturan dari undang-undang mengenai pemberian insentif kepada pegawai yang berprestasi dalam pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli 

Ia menyebutkan, sekitar 970 hingga 1.000 orang tercatat sebagai penerima insentif tersebut. Penerima tidak hanya berasal dari internal Bapenda, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah.

“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000 orang, termasuk pihak lain seperti Polda Banten dan Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pemungutan,” ujarnya.

Ke depan, Bapenda Provinsi Banten berencana mengubah skema pemberian insentif agar lebih kompetitif dan berbasis kinerja.

Insentif tidak lagi dibagi secara merata, melainkan disesuaikan dengan capaian masing-masing petugas dalam menagih pajak kepada wajib pajak.

“Kami merencanakan insentif yang diterima berbasis pada jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak masing-masing,” tukas Berli. (ADV)

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!