Lsm Pijar : Wartawan dilaporkan Walikota Serang ke Polda Banten Mencederai Kebebasan Pers

Fijar Banten
By -

SERANG - Walikota Serang melaporkan seorang wartawan lokal ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan artikel yang ditulis oleh wartawan tersebut, yang dianggap telah merusak reputasi Walikota Serang.


Tindakan Walikota Serang ini menuai reaksi dari LSM Pijar, yang menyatakan bahwa laporan tersebut mencederai kebebasan pers dan mengganggu rencana Kota Serang menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo.


"Ini adalah upaya untuk membungkam pers dan mengintimidasi wartawan yang kritis," kata Rusl juru bicara LSM Pijar. "Kami mengecam tindakan Walikota Serang dan meminta agar laporan tersebut dicabut segera." Ujarnya 


LSM Pijar juga menyatakan bahwa tindakan Walikota Serang dapat berdampak negatif pada rencana Kota Serang menjadi tuan rumah HPN, yang diharapkan dapat meningkatkan citra kota dan meningkatkan perekonomian lokal.


Walikota Serang belum memberikan komentar resmi terkait dengan laporan tersebut. Namun, sumber di Polda Banten mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses dan akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku ***

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!