Durian Khas Kabupaten Serang Akan Diajukan Hak Paten Ke Kementerian

Fijar Banten
By -

SERANG– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang telah mengajukan hak paten untuk tiga varietas durian lokal unggulan Kabupaten Serang ke Kementerian Pertanian RI.

Tiga varietas durian lokal itu adalah Siroti, Sitembaga, dan Sinangka.

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan, tiga varietas durian lokal itu tersebar di Kecamatan Waringinkurung, Mancak, dan Gunungsari.

Pengajuan hak paten penting dilakukan agar varietas durian unggul dari Kabupaten Serang tersebut tidak diakui oleh daerah lain.

“Untuk nama duriannya ada Siroti, Sitembaga, dan Sinangka, durian ini masih memiliki pohon induk yang sangat besar. Durian lokal ini mudah ditemukan di tiga kecamatan,” ujarnya, Rabu, 22 Januari 2024.

Ia mengatakan, tiga varietas durian dari Kabupaten Serang memiliki ciri yang khas tersendiri dibandingkan dengan durian lokal pada umumnya.

Seperti Siroti, memiliki rasa yang manis dan lembut seperti roti.

Lalu, Sitembaga memiliki ciri unik dari warnanya, yaitu kuning kemerah-merahan seperti durian black thorn.

Sedangkan, Sinangka memiliki warna yang kuning dengan rasa yang sangat manis.

“Jangan sampai durian ini kalah dengan durian dari luar yang masuk ke Kabupaten Serang,”

a meminta kepada para petani yang memiliki tiga varietas durian ini untuk tidak menebang pohonnya supaya populasi durian tersebut tetap melimpah di Kabupaten Serang.

Bahkan, ia mengajak para petani untuk memperbanyak bibit-bibit durian tersebut, sehingga produksinya bisa terus ditingkatkan.

“Kami mohon dari tiga varietas ini pohon induknya jangan sampai hilang, tolong jaga pohon induknya supaya tetap hidup. Supaya masyarakat yang berkunjung ke Kabupaten Serang harus makan durian Siroti, Sistembaga atau Sinangka,” tuturnya.

Suharjo mengaku sudah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan penelitian terhadap tiga varietas durian tersebut.

DKPP masih menunggu hasil pengajuan hak paten yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI untuk menjadikan varietas ini sebagai durian lokal yang tumbuh di Kabupaten Serang.

“Untuk kapan hak paten ini selesai bukan kita yang menentukan. Tapi Kementerian Pertanian RI yang mengeluarkan labelnya. Jika dari labelnya sudah keluar, nanti bisa dijual ke tempat lain namun masih menawarkan produk lokal,” pungkasnya.***



Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!