SERANG - Program pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sekitar Rp.250 miliar pada Tahun 2025 sejatinya menjadi harapan besar bagi masyarakat. Program ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta mempercepat kemajuan pembangunan daerah, sekaligus membawa perubahan signifikan dalam kualitas kehidupan masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, program tersebut justru menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai adanya kebijakan yang diduga dibungkus atas nama aspirasi masyarakat lewat DPRD Banten tetapi dalam praktiknya sarat kepentingan . Program PSU disebut-sebut dikendalikan oleh oknum tertentu melalui jalur legislatif maupun pihak perantara proyek, dan oknum internal dinas terkait.
Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa untuk mendapatkan proyek pembangunan PSU di Provinsi Banten diduga kontraktor harus beli bayar hingga 30 persen dari nilai proyek Pembayaran tersebut menjadi “syarat” sehingga banyak pengusaha terpaksa menerima kondisi tersebut.
Dampaknya, kualitas pembangunan menurun karena anggaran riil yang digunakan di lapangan jauh dari nilai spek yang telah ditetapkan. Kondisi ini terlihat pada sejumlah proyek pembangunan jalan paving block di Kabupaten Lebak, Serang dan Pandeglang yang kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari dana APBD Pemprov Banten tahun 2025 diduga tidak dikerjakan secara maksimal. Selain kualitas yang dipertanyakan, proyek juga ditengarai sarat praktik dugaan pemangkasan volume anggaran.
Salah satu konsultan proyek, Eka Wiguna, mengungkapkan bahwa proyek paving block tersebut tersebar di sekitar 1.300 titik untuk satu titik nilainya sekitar Rp.186.000.000 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Secara target volume memang tercapai, tapi dari sisi kualitas patut dipertanyakan,” ujar Eka, pada media.
Eka juga menyoroti perubahan mekanisme pengawasan proyek. Jika sebelumnya konsultan dilibatkan dalam pengukuran hasil pekerjaan, kini seluruh proses disebut lebih banyak dikendalikan oleh kontraktor.
Sementara itu, seorang para kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai praktik pemotongan anggaran tersebut sangat merugikan, terutama bagi masyarakat penerima manfaat.
"Biasanya kalau proyek PSU dapat beli apalagi hingga 30% kontraktor akan menghitung menurunkan biaya pekerjaan supaya tidak mengalami kerugian " Ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Dinas PRKP Pemprov Banten dan unsur legislatif masih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.(RS)
.jpg)