CILEGON – Ratusan masyarakat Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang turun ke jalan. Mereka memprotes maraknya truk tambang pasir yang beroperasi di luar jam operasional.
Diketahui, soal jam operasional truk-truk tambang pasir itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten. Namun, aturan itu tak diindahkan oleh para pengusaha.
Kondisi tersebut membuat geram masyarakat Bojonegara-Puloampel. Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan panjang, juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kita sudah capek, Bojonegara dari hari ke hari begini terus. Macet total, tiap hari makan debu, kecelakaan,” kata Taufik, salah seorang orator yang berdiri di atas mobil komando, Senin (17/11/2025).
Taufik mengungkapkan, pada Peraturan Gubernur tersebut jam operasional truk tambang pasir dimulai sejak pukul 22.00-05.00 WIB. Namun, aturan itu tak ada artinya.
Oleh karena itu, ia bersama massa aksi lainnya menuntut pemerintah agar dapat menghentikan kegiatan tambang pasir yang dinilai telah melanggat dan banyak merugikan masyarakat.
“Kita minta pemerintah tutup itu tambang pasir. Tambang pasir ini 24 jam operasi, mengganggu masyarakat. Aturan operasional juga dilanggar,” ucanya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih berorasi dan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Aksi unjuk rasa yang berlangsung di sekitar Terminal Seruni Cilegon itu berlangsung damai.****