Pengadilan Tipikor Serang Gelar Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT.Telkom Sigma

Fijar Banten
By -

SERANG – Empat terdakwa perkara korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang.

Keempat terdakwa itu di antaranya, mantan Direktur PT PNB Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB Afrian Jafar (51), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono (54) dan Konsultan Hukum, Imran Muntaz (49).

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp282 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).

Pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan bergantian untuk keempat terdakwa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Freddy mengatakan, PT SCC merupakan anak perusahaan PT Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2017.

Pada saat itu PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB. Perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” ujar Freddy.

Awalnya pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom pada saat itu Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.

Di rapat itu juga dibahas bagaimana cara PT SCC agar mencapai target revenue yang tinggi sebagaimana permintaan Alex.

Mantan Dirut PT SCC saat itu Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang bertugas menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

Kemudian pada akhir 2016, terdakwa Roberto bertemu dengan terdakwa Imran Muntaz untuk menyampaikan bahwa perusahaannya PT PNB sedang mencari perusahaan yang bisa memberikan pinjaman dana.

Imran kemudian merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta bawahannya yaitu terdakwa Afrian bersama Imran untuk berkomunikasi dengan PT SCC.

Pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan, untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono.

Pertemuan itu untuk menawarkan perusahaan Tejo yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan sub kontrak tersebut. Selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” ujarnya.

Pengadaan server dan storage sytem yang akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif, dengan tujuan financing saja.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry. Taufik bahkan berbicara kepada Sandy agar ‘ikuti saja’ perintah.

Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar, dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

Bachtiar kemudian mengimingi terdakwa Imran Muntaz akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 miliar yang akan diurus oleh Taufik Hidayat.

Dana tersebut disalurkan melalui PT GRC yang disetujui oleh terdakwa Tejo yang berharap dapat pekerjaan dari PT SCC pada masa mendatang.

PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar.

Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.

Selain Tejo, dari dua proyek fiktif untuk pembiayaan PT PNB itu juga memperkaya terdakwa Imran sebesar Rp925 juta, terdakwa Roberto sebesar Rp266 miliar, dan Rusli Kamin sebesar Rp300 juta.

Usai mendengarkan dakwaan, hanya terdakwa Imran dan Roberto yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK.

Sedangkan terdakwa Tejo yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin karena kasus korupsi juga, mengikuti sidang secara daring mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.***

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!