SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut setidaknya terdapat lima temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi (LKPD Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2024.
Hal itu terungkap dalam Paripurna Penyampaikan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
Anggota V BPK RI, Bobby Adhitya Rizaldi mengatakan, secara umum BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024.
Meski begitu, lanjut Bobby, pihaknya juga menemukan sejumlah temuan dalam pemeriksaan laporan. Setidaknya terdapat lima temuan BPK atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024.
Pertama, adanya kehilangan penerimaan atas retribusi jasa pelayanan kesehatan dan retribusi parkir. Belanja biaya operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan.
“Ketiga, belanja modal jalan, irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan terlambat diselesaikan. Empat, pencatatan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai. Lima, aset tetap dan peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan Cilograng belum dimanfaatkan,” kata Bobby.
Atas temuan itu, Bobby mengungkapkan, pihaknya juga telah membuat rekomendasi, yaitu, pertama, meminta kepada Pemprov Banten untuk memutakhirkan tarif retribusi jasa pelanyanan kesehatan melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Dan melaksanakan pemungutan retribusi parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ungkapnya.
Rekomendasi kedua, Pemprov Banten diminta untuk mengenakan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. Empat, memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk melaksanakan investigasi inventarisasi.
“Menyusun laporan hasil inventarisasi, dan menyusun rencana tindak lanjut atas laporan hasil inventarisasi,” terangnya.
“Lima, meminta Pemprov Banten (untuk) segera memanfaatkan aset tetap gedung dan peralatan medis RSUD Labuan dan Cilograng. Serta belanja pendukung pelayanan (kesehatan),” sambung Bobby.
Pihaknya juga meminta DPRD Banten untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Banten.
“Hal itu dilakukan agar diperoleh pemahaman yang mendalam tentang temuan pemeriksaan. Dan memastikan isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif,” ucapnya.
Selain temuan dan rekomendasi, Bobby juga memberikam apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah menindaklanjuti hasil temuan BPK.
“Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemprov Banten di atas rata-rata nasional yakni sebesar 85,35 persen. Atau dari 1.809 rekomendasi, 1.544 telah diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Banten siap melaksanakan rekomendasi BPK RI.
“Kami telah membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2024,” ujar Andra.***