Banten - Kesehatan Merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Akses Pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat merupakan salah satu peningkatan jumlah pasien yang merupakan upaya penguatan dalam meningkatkan derajat meninggal dan mengalami kecacatan kesehatan masyarakat di Indonesia. Salahsatu pada kejadian gawat darurat merupakan penguatan akses pelayanan kesehatan adalah dampak dari penanganan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang kurang optimal.
SPGDT adalah singkatan dari Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. SPGDT merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai elemen dalam penanganan pasien gawat darurat. Komponen SPGDT pelayanan pra rumah sakit, pelayanan rumah sakit, pelayanan antar rumah sakit, menggunakan kode akses telekomunikasi PSC 119 dan melibatkan masyarakat. SPGDT adalah suatu sistem penanggulangan darurat yang diperlukan suatu sistem pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, penanganan pasien yang pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan dirumah secara terpadu dan pelayanan antar Rumah Sakit.
Public Safety Center (PSC119) merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT pra-fasyankes yang berfungsi melakukan pelayanan kegawat daruratan dengan menggunakan algoritma penggilan kegawatdaruratan dan tindakan pertolongan pertama di lokasi kejadian yang diharapkan dapat menjamin respon cepat dan tepat untuk menyelamatkan pasien dan mencegah adanya kecacatan sebelum di rujuk ke fasyankes terdekat.
PSC ini memberikan layanan 24 jam sehari secara terus menerus agar masyarakat yang berada dalam keadaan kegawatdaruratan secara cepat, tepat dan cermat dapat diketahui oleh psc terdekat dengan telekomunikasi yang tepat. Adapun tenaga Kesehatan yang terlibat dalam PSC ini adalah: Dokter, Perawat dan bidan. Dimana kewenangan tenaga kesehatan pada PSC dalam melakukan pelayanan kegawatdaruratan pra-fasilitas yaitu, triase stabilisasi/resusitasi dan evakuasi medik. Dan Saat ini, di Provinsi Banten memiliki 8 (Delapan) Publik Safety Center (PSC) di kabupaten dan kota provinsi banten .
Tujuan Pertemuan Sosialisasi Penanganan Kegawatdaruratan di Masyarakat yakni : Meningkatkan koordinasi antara masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan dan Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan PSC, Mendapatkan informasi terbaru terkait kegiatan PSC serta bagaimana alurnya, Mengatasi gangguan kesehatan secara mandiri (self-care) baik untuk diri sendiri ataupun keluarga sekitar. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Kegawatdaruratan di Masyarakat, dilaksanakan pada di Ponpes Tahfidz dan tilawah Alqur,an Kabupaten Serang
Peserta Pertemuan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Kegawatdaruratan di Masyarakat yakni berjumlah 55 yang terdiri dari pengelola program SPGDT, pengelola PSC 119,tokoh masyarakat, RT dan RW serta masyarakat. Hasil dari pertemuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat tentang kasus kegawatdaruratan yang terjadi disekitar kehidupan sehari-hari. Dan di harapkan Peserta (masyarakat) mengetahui alur atau tatacara pelaporan PSC 119 pada saat ada pasien gawatdarurat./ADV