Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku Dan Perintangan

Fijar Banten
By -

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus besar, yaitu suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Sebelumnya, ia sempat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurutnya, penahanan adalah bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun dirinya ditahan, demokrasi di Indonesia harus tetap berjalan.

“Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, dan jika itu terjadi, saya harap bisa menjadi pelajaran bagi sistem penegakan hukum yang lebih baik,” ujarnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Dengan penahanan ini, Hasto akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK untuk memperjelas perannya dalam kasus yang menjeratnya.***

 

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!