Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Melarang Warung Jualan Gas 3Kg Merugikan Rakyat Miskin

Fijar Banten
By -

BANTEN - Pemerintah melalui kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) atau gas melon ke pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut menuai tanggapan, salah satunya dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, Fahmy Radhi. 

"Kebijakan tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmi Radhi, Senin (3/2/2025). 

Di dalam kebijakan tersebut, syarat pengecer apabila ingin berjualan LPG 3 Kg diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pasalnya penjualan LPG 3 Kg sepenuhnya hanya dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi. 

Menurutnya pengecer kebanyakan berasal dari pengusaha warung-warung kecil yang mencari pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Kebijakan tersebut otomatis akan mempengaruhi, bahkan mematikan usaha mereka. 

"Pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," tuturnya. 

Para pengusaha kecil tersebut dinilai mustahil untuk bisa mendaftar atau mengubah status menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Hal itu karena membutuhkan modal yang tidak kecil untuk pengadaan LPG 3 Kg dalam skala besar. 

"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," bebernya. 

Ia sepakat bahwa kebijakan tersebut harus dibatalkan, mengingat banyak dampak yang akan terjadi, terutama bagi rakyat miskin. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo. 

"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tandasnya. 

Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut justru mendorong masyarakat agar membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan lokasi yang bisa diakses masyarakat kaitannya dengan pangkalan terdekat. 

"Masyarakat bisa memperoleh LPG 3 Kg terdekat dari tempat tinggalnya dengan mengakses di Aplikasi My Pertamina,Ujarnya.

Penambahan stok dua kali lipat dari stok semula juga akan diberikan di setiap pangkalan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya lonjakan permintaan di tingkat pangkalan. Pembelian gas di pangkalan juga menjamin kualitas tabung dan isinya sesuai ketentuan karena langsung dari Pertamina. 

"Aspek keamanan pun terjamin, dan dipastikan bukan LPG oplosan," bebernya. 

Sosialisasi akan dilakukan kepada pangkalan yang menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha akan diterapkan bagi pangkalan yang ngeyel. 

Menurutnya kebijakan tersebut lanjutan dari penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg yang telah ditetapkan menjadi Rp 18.000 Desember lalu. Harga tersebut diperoleh di setiap pangkalan, bukan di pengecer. 

“Pengecer menjual dengan harga lebih mahal, tapi kan kemudian masyarakat tidak bisa menikmati subsidi yang diberikan pemerintah,” terangnya.***



Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!