Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WA untuk Nopol Banten

Fijar Banten
By -

SERANG - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengungkapkan bahwa Layanan 

informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat di akses oleh masyarakat Banten yang memiliki 

kendaraan terdaftar di Provinsi Banten.

Informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp dengan 

cara ketik “infopkb spasi Nopol Kendaraan” dan chat ke nomor berikut 081110002230 dan 087777252535.

Setelah mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan masyarakat akan langsung mendapatkan 

balasan berupa rincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.

Rincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat

 membayar pajak, selain itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 

(SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Adapun selain layanan info PKB melalu Whatsapp Blast Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten

 menyediakan layanan info PKB melalui website dengan cara ketik: https://infopkb.bantenprov.go.id/ 

pada browser.

“Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor samsat untuk mengecek pajak

kendaraannya, cukup menggunakan Ponsel dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja” PPID

 Bapenda Banten,.(Adv)


Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!