BI Banten Menerima Penukaran Uang yang Tak Lagi Berlaku

Fijar Banten
By -

SERANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten siap menjadi penukaran uang yang tak lagi berlaku. BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) seri “For The Children of The World” Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu dari peredaran. Penarikan itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan, kantor BI Banten siap menjadi tempat penukaran bagi masyarakat Banten yang memiliki uang tersebut. Penukaran uang itu perlu dilakukan karena BI sudah menyatakan bahwa dua pecahan Uang Rupiah itu tak berlaku lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kantor BI terbuka bagi masyarakat yang ingin menukar,” ujar Ameriza.

Sejak dikeluarkan dan ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2000, URK Seri “For The Children of The World” telah memiliki masa edar selama 25 tahun pada 31 Januari 2025, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang), maka penerbitan PBI Pencabutan dan Penarikan URK TE 1999 tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan URK Seri “For The Children of The World” dari peredaran dengan menetapkan URK Seri “For The Children of The World” bukan lagi merupakan alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.***


Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!