Jakarta, FijarBanten.com (17/12) Sugiyanto Kusuma, yang lebih dikenal dengan nama Aguan, bersama dengan Presiden ke-7 Joko Widodo, kini menghadapi gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Gugatan ini diajukan oleh 20 orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, menunjukkan adanya kepedulian yang mendalam terhadap isu-isu yang berkaitan dengan proyek tersebut. Proyek PIK 2, yang merupakan salah satu proyek besar di Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam proses hukum ini, penasihat hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Aguan sebagai pemimpin Agung Sedayu Group, Anthoni Salim yang merupakan pemimpin Salim Group, serta beberapa entitas perusahaan seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Kukuh Mandiri Lestari.
"Selain itu, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, juga termasuk dalam daftar tergugat, bersama dengan Surta Wijaya yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Maskota, Ketua Apdesi Tangerang."ungkapnya.
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa gugatan ini mewakili suara rakyat, khususnya warga negara Republik Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap isu ketahanan dan keamanan. Ia menyoroti adanya kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai potensi terjadinya "negara dalam negara" akibat proyek tersebut.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek besar yang melibatkan banyak pihak, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.