SERANG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp 5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp 8.284.849.811.619.
Jumlah PAD tersebut bersumber dari
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan
Pajak Rokok. Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di
atas 50 persen. PKB di Banten sudah mencapai Rp 2.115.852.563.136 atau 62,31
persen dari target Rp 3.395.800.842.200.
Kemudian, BBNKB mencapai Rp
1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp 2.648.645.643.800.
Selanjutnya, PAP yang diperoleh sebesar Rp 27.996.522.400 atau 66,62 persen
dari target Rp 42.029.446.000. Lalu, PBBKB berkontribusi sebesar Rp
859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp 1.193.043.068.000.
Berikutnya, pajak rokok mencapai Rp
568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp 1005.330.81 1.619. Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan
optimistis realisasi PAD akan melampaui dari target yang ditentukan. “Bismillah
kami optimis bisa melampaui target,” ujarnya dalam keterangan tertulis
“Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak,” katanya. Deni menjelaskan, meningkatkan pajak, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. Deni mengatakan, Bapenda telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak PKB. (ADV)